Latar Belakang Corporate Governance
dan Kendala Penerapannya di Indonesia
Munculnya
corporate governance dapat dikatakan dilatarbelakangi dari berbagai skandal
besar yang terjadi pada perusahaan-perusahaan baik di Inggris maupun Amerika
Serikat pada tahun 1980an dikarenakan tindakan yang cenderung serakah dan
mementingkan tujuan pihak-pihak tertentu saja. Hal ini tidak terlepas dari
pertentangan kepentingan antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab kolektif
atau kepentingan bersama dari organisasi dimana hal ini menjadikannya
sebagai pemicu dari kebutuhan akan
corporate governance.
Secara lebih
luas pertentangan kepentingan di suatu organisasi itu terjadi antara pemilik
saham dan pimpinan perusahaan, antara pemilik saham majoritas dan minoritas,
antara pekerja dan pimpinan perusahaan, ada potensi mengenai pelanggaran
lindungan lingkungan, potensi kerawanan dalam hubungan antara perusahaan dan
masyarakat setempat, antara perusahaan dan pelanggan ataupun pemasok, dan
sebagainya. Bahkan besarnya gaji para eksekutif dapat merupakan bahan kritikan.
Pada awalnya
corporate governance hanya berkembang di Inggris dan Amerika, tetapi seiring
berkembangnya kompleksitas bisnis di berbagai negara di dunia maka segara
berkembang pula di negara-negara lain. Dalam corporate governance selalu ada
dua hal yang perlu diperhatikan. Apakah aturan atau sistem tata-kelola sudah
ada secara jelas, lengkap, dan tertulis ? Apakah aturan dan sistem yang sudah
jelas tersebut dilaksanakan dengan konsisten atau tidak ? Kedua hal tersebutlah
yang menentukan apakah sudah ada good corporate governance dalam suatu
perusahaan.
Dewasa ini,
corporate governance sudah bukan merupakan pilihan lagi bagi pelaku bisnis,
tetapi sudah merupakan suatu keharusan dan kebutuhan vital serta sudah
merupakan tuntutan masyarakat dengan adanya aturan-aturan dan regulasi yang
mengatur tentang bagaimana penerapan corporate governance yang baik. Bagi
Indonesia, perkembangan mengenai regulasi corporate governance bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada
Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai
peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat
komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate
Governance (CG) mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan public di Indonesia.
Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota
Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF)
yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan CG. Pemerintah
Indonesia mendirikan satu lembaga khusus yang bernama Komite Nasional
mengenai Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menteri
Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Nomor:
KEP-31/M.EKUIN/06/2000. Tugas pokok KNKCG merumuskan dan menyusun rekomendasi
kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di
bidang corporate governance di Indonesia.
Melalui KNKCG muncul pertama kali pedoman Umum GCG di tahun
2001, pedoman CG bidang Perbankan tahun 2004 dan Pedoman Komisaris Independen
dan Pedoman Pembentukan Komite Audit yang Efektif. Pada tahun 2004 Pemerintah Indonesia memperluas tugas KNKCG
melalui surat keputusan Menteri Koordinator Perekonomian RI No.
KEP-49/M.EKON/II/TAHUN 2004 tentang pemebentukan Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) yang memperluas cakupan tugas sosialisasi Governance bukan
hanya di sector korporasi tapi juga di sector pelayanan publik.
KNKG pada tahun 2006 menyempurnakan pedoman CG yang telah
di terbitkan pada tahun 2001 agar sesuai dengan perkembangan. Pada Pedoman GCG
tahun 2001 hal-hal yang dikedepankan adalah mengenai pengungkapan dan
transparansi, sedangkan hal-hal yang disempurnakan pada Pedoman Umum GCG tahun
2006 adalah :
1.
Memperjelas peran tiga pilar pendukung (Negara, dunia usaha, dan
masyarakat) dalam rangka penciptaan situasi kondusif untuk melaksanakan GCG.
2.
Pedoman pokok pelaksanaan etika bisnis dan pedoman perilaku.
3.
Kelengkapan Organ Perusahaan seperti komite penunjang dewan komisaris
(komite audit, komite kebijakan risiko, komite nominasi dan remunerasi, komite kebijakan
corporate governance).
4.
Fungsi pengelolaan perusahaan oleh Direksi yang mencakup lima hal dalam
kerangka penerapan GCG yaitu kepengurusan, manajemen risiko, pengendalian
internal, komunikasi, dan tanggung jawab sosial.
5.
Kewajiban perusahaan terhadap pemangku kepentingan lain selain pemegang
saham seperti karyawan, mitra bisnis, dan masyarakat serta pengguna produk dan
jasa.
6.
Pernyataan tentang
penerapan GCG.
7.
Pedoman praktis penerapan Pedoman GCG;
Secara
strategis tahapan mengenai implementasi CG di Indonesia melalui beberapa tahap
:
1. Pemberdayaan dewan komisaris agar mekanisme Check and Balance
berjalan secara efektif. Dewan komisaris yang menjalankan prinsip-prinsip CG
dapat secara efektif bekerja sesuai dengan peraturan dan best practices yang
ada dalam dunia bisnis. Independensi komisaris diperlukan dalam rangka
mewujudkan fungsi check and balance sebagai perwujudan dari asas akuntabilitas
dalam perseroan. Saat ini selain pedoman komisari independen dan komite audit
yang diterbitkan oleh KNKG, pihak otoritas Pasar Modal, BUMN, dan Perbankan
juga telah mewajibkan penunjukan komisaris independen.
2. Memperbanyak agen-agen perubahan melalui program sertifikasi
komisaris dan direktur. Melalui institusi pelatihan dan sertifikasi komisaris
dan direktur materi CG disampaikan sebagai sarana untuk internalisasi prinsip
CG dalam mengelola korporasi. Lembaga Komisaris dan Direktur Indonesia (LKDI)
sebagai lembaga pelatihan dan sertifikasi kedirekturan yang di naungi oleh KNKG
telah menjalankan fungsinya sejak tahun 2001 untuk menciptakan agen-agen
perubahan didalam perusahaan yang konsisten menerapkan prinsip CG. Selain LKDI
tercatat juga IICD dan lembaga-lembaga universitas yang turut serta dalam upaya
menciptakan agen-agen perubahan.
3. Memasukkan asas-asas GCG
kedalam pearturan perundangan seperti UUPT, UUPM, Peraturan Perundangan
mengenai BUMN, Peraturan Perundangan mengenai Perbankan khususnya yang terkait
dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan fairness.
4. Penyusunan Pedoman-Pedoman oleh Komite Nasional Kebijakan
Governance.
5. Sosialisasi dan
implementasi pedoman-pedoman diantaranya berupa kewajiban assessment di
Perbankan dan BUMN.
Perusahaan-perusahaan di Indonesia belum mampu melaksanakan
corporate governance dengan sungguh-sungguh sehingga perusahaan mampu mewujudkan
prinsip-prinsip good corporate governance dengan baik. Hal ini disebabkan oleh adanya
sejumlah kendala yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tersebut pada saat perusahaan
berupaya melaksanakan corporate governance demi terwujudnya prinsip-prinsip
good corporate governance dengan baik. Kendala ini dapat dibagi tiga, yaitu
kendala internal, kendala eksternal, dan kendala yang berasal dari struktur
kepemilikan.
Kendala internal meliputi kurangnya komitmen dari
pimpinan dan karyawan perusahaan, rendahnya tingkat pemahaman dari pimpinan dan
karyawan perusahaan tentang prinsip-prinsip good corporate governance,
kurangnya panutan atau teladan yang diberikan oleh pimpinan, belum adanya
budaya perusahaan yang mendukung terwujudnya prinsip-prinsip good corporate governance, serta belum efektifnya sistem pengendalian
internal (Djatmiko, 2004).
Kendala
eksternal dalam pelaksanaan corporate governance terkait dengan perangkat
hukum, aturan dan penegakan hokum (law-enforcement). Indonesia tidak kekurangan
produk hukum. Secara implicit ketentuan-ketentuan mengenai GCG telah ada
tersebar dalam UUPT, Undang-undang dan Peraturan Perbankan, Undang-undang Pasar
Modal dan lain-lain. Namun penegakannya
oleh pemegang otoritas, seperti Bank Indonesia, Bapepam, BPPN,
Kementerian Keuangan, BUMN, bahkan pengadilan sangat lemah. Oleh karena itu
diperlukan test-case atau kasus preseden untuk membiasakan proses, baik yang
yudisial maupun quasi-yudisial dalam menyelesaikan praktik-praktik pelanggaran
hukum perusahaan atau GCG. Secara keseluruhan penegakan aturan untuk penerapan CG belum ada
sanksi yang memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak menerapkannya,
namun di sektor perbankan telah dicoba untuk dimasukkan beberapa hal yang
terkait dengan kewajiban Bank dalam menerapkan CG yang berujung pada sanksi
bagi bank-bank yang tidak mengikuti aturan tersebut.
Baik kendala internal maupun kendala eksternal
sama-sama penting bagi perusahaan, namun demikian, jika kendala internal bisa
dipecahkan maka kendala eksternal akan lebih mudah diatasi (Djatmiko, 2004).
Kendala yang ketiga adalah kendala yang berasal dari struktur kepemilikan. Berdasarkan
persentasi kepemilikan dalam saham, kepemilikan terhadap perusahaan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu kepemilikan yang terkonsentrasi dan kepemilikan
yang menyebar. Kepemilikan yang terkonsentrasi terjadi pada saat suatu
perusahaan dimiliki secara dominan oleh seseorang atau sekelompok orang saja
(40,00% atau lebih). Kepemilikan yang menyebar terjadi pada saat suatu
perusahaan dimiliki oleh pemegang saham yang banyak dengan jumlah saham yang
kecil-kecil (satu pemegang saham hanya memiliki saham sebesar 5% atau kurang).
Salah satu dampak negative yang ditimbulkan oleh
struktur kepemilikan adalah perusahaan tidak dapat mewujudkan prinsip keadilan
dengan baik karena pemegang saham yang terkonsentrasi pada seseorang atau
sekelompok orang dapat menggunakan sumberdaya perusahaan secara dominan
sehingga dapat mengurangi nilai perusahaan. Sama seperti halnya kendala
eksternal, dampak negatif yang ditimbulkan dari struktur kepemilikan dapat diatasi
jika perusahaan memiliki sistem pengendalian internal yang efektif, seperti mempunyai sistem
yang menjamin pendistribusian hak-hak
dan tanggung jawab secara adil di antara berbagai
partisipan dalam organisasi (Dewan Komisaris, Dewan Direksi, manajer, pemegang
saham, serta pemangku kepentingan lainnya), dan dampak negative ini juga akan hilang
jika dalam stuktur organisasinya, perusahaan mempunyai Komisaris Independen dengan
jumlah tertentu dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan (syarat-syarat yang
ditentukan untuk menjadi Komisaris Independen).
Keberadaan Komisaris Independen ini diharapkan mampu
mendorong dan menciptakan iklim yang lebih independen, objektif, dan
menempatkan keadilan sebagai prinsip utama yang memperhatikan kepentingan
pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan lainnya. Peran Komisaris
Independen ini diharapkan mampu mendorong diterapkannya prinsip dan praktik corporate
governance pada perusahaan-perusahaan public di Indonesia, termasuk BUMN. Upaya
perusahaan untuk menghadirkan sistem pengendalian internal yang efektif
tersebut terkait dengan upaya perusahaan untuk mengatasi kendala internalnya.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dampak negatif dari struktur kepemilikan
akan hilang jika perusahaan mampu mengatasi permasalahan yang terkait dengan
kendala internalnya (Aries, 2008).
Daftar
Pustaka
http://onvalue.wordpress.com/2007/10/09/sejarah-timbulnya-corporate-governance/
A pair of sets off metal detectors in New Mexico at a
BalasHapusBy a user I was in ford fusion titanium for sale the titanium plumbing process of a set of metal trekz titanium headphones detectors at a Casino Near Me in Reno, Nevada, gold titanium on Saturday. titanium glasses frames